Iklan

Soal Perda Perlindungan Anak, Begini Tanggapan Fraksi Gerinda

BaliKini News
Senin, 27 Maret 2023 | 21:32 WIB Last Updated 2023-03-27T14:32:43Z

BALIKININEWS.COM | DENPASAR — Bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang Perlindungan Anak berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Demikian disampaikan tanggapan dari Fraksi Gerindra dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (27/03).

Disampaikan bahwa saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga perlu ada penyesuaian, walaupun 
pengintegrasian kebijaksanaan, program, dan pembangunan Perlindungan Anak tetap mengacu pada kebijaksanaan program nasional. 

Begitu pula penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan penegasan kembali mengenai obyek kegiatan Perlindungan Anak di Provinsi Bali serta tugas dan fungsi dari KPAD yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Perlindungan Anak di Provinsi Bali, sebagaimana pasal 25 Raperda ini.

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 ini menyangkut 13 item, yaitu; 11 pasal, 1 Judul Bab dan 1 penjelasan pasal, kami Fraksi GERINDRA dapat menyetujui perubahan Perda ini karena memang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Perubahan Perda ini juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Raperda ini, yang berbunyi; keluarga, masyarakat, desa adat, dan dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam Perlindungan Anak, termasuk  melaporkan kekerasan dan penelantaran anak kepada pihak yang berwajib dan/atau berwenang.

Foto: Kade Darma Susila / F. Gerindra
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Perda Perlindungan Anak, Begini Tanggapan Fraksi Gerinda

Trending Now

Iklan

iklan