BALIKINI NEWS | SINGARAJA — Hingga akhir bulan Januari ini, tercatat sudah 23 Narapidana diberikan kebebasan tahanan rumah. Itu setelah Kemenkumham Bali kembali memberikan Asimilasi kepada 10 Napi di Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng.
Asimilasi yang dilaksanakan kali ini merupakan tahap III hingga akhir bulan Januari di tahun 2023, ini. "Total tahun ini kami sudah pulangkan sebanyak 23 orang melalui program Asimilasi di Rumah," kata Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna.
Program asimilasi di rumah ini tidak diberikan bagi narapidana yang termasuk dalam PP nomor 99 Tahun 2012 seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.
Selain itu, juga bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002.
"Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya," tambah Sutresna.
Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja, Wayan Riasa menegaskan apabila napi yang mendapat asimilasi melakukan pelanggaran, maka surat keputusan mereka bisa dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas.
Salah seorang terpidana kasus terhadap ketertiban yang kebetulan saudara kandung, Sadikin dan Pidyadi mengaku sangat senang bisa bebas di awal tahun 2023.
"Senang sekali, saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga di rumah. Ini jadi pelajaran (terjerat pidana) buat saya dan saudara saya untuk selalu berhati-hati dan menahan emosi," ungkap terpidana 1 tahun 6 bulan tersebut.