Iklan

Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan di Tabanan

BaliKini News
Kamis, 02 Februari 2023 | 19:54 WIB Last Updated 2023-02-02T12:54:44Z

BALIKINI NEWS | TABANAN —  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM pada Lembaga Pemasyarakatan.  Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan dan Pembangunan ZI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, Kamis (2/2).

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, bersama jajaran mengunjungi Lapas Tabanan yang disambut oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, Raden Budiman Priatna Kusumah bersama pejabat Struktural dan jajaran Lapas Tabanan.

Dalam kunjungannya ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan memberikan penguatan kepada Petugas Lapas Tabanan terkait Tugas dan Fungsi sebagai petugas pemasyarakatan serta penguatan terkait pembangunan ZI menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

Gun Gun menyampaikan agar suluruh jajaran petugas dalam bekerja supaya selalu melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni: deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics.

"Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Pemasyarakatan petugas Lapas adalah petugas pengamanan dan pembinaan, payungi diri dengan tiga kunci dalam bekerja : Bekerja harus teradministrasi. Bekerja harus terdokumentasi. Bekerja harus terintegrasi," tegas Gun Gun.

Disamping itu, dalam pembangunan ZI, Gun Gun menyampaikan dalam pembangunan ZI harus rajin berkomunikasi sharing ilmu dengan sesama rekan-rekan sesama UPT (Unit Pelaksana Teknis), Kantor Wilayah, serta UPT lainnya. 

Adapun kunci keberhasilan dalam pembangunan ZI yakni Komitmen, Tim Solid, Keluar Dari Zona Nyaman, Sosialisasi dan Internalisasi. Dalam membangun ZI sebagai petugas pemasyarakatan ada tiga pilar masyarakat yang harus diperhatikan oleh petugas pemasyarakatan yakni Masyarakat WBP, Keluarga WBP, dan Masyarakat Aparat Penegak Hukum (APH).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan di Tabanan

Trending Now

Iklan

iklan